Doktercinta757 - Dimodusin Mau Dinikahi, Gadis Ini Hanya Bisa Pasarah 10 Kali Diperkosa Pacar, Kasihan Ibunya Sampai Syok - Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial SY (32) kepada RD (17) hingga 10 kali dengan modus janji menikahinya dengan mahar yang besar terungkap. Pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian dari Polres Aceh Utara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, aksi pemerkosaan ini tersungkap saat sang ibu dan warga sekitar mencari anaknya yang hilang pada hari tersebut. Namun, sang ibu terkejut saat melihat putrinya tidak berdaya karena dirudapaksa oleh pelaku di ladang cokelat dekat rumahnya di kecamatan Cot Girek.
“Aksi bejat itu diketahui ibu korban saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya,” ungkap Iptu Nuca, saat konferensi pers, Kamis (28/10/2021) dari Youtube Official iNews.
Korban mengaku pertama kali kenalan dengan pelaku melalui media sosial. Kemudian, mereka bertemu di ladang cokelat. Ternyata, korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 10 kali. Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya itu.
“Setiba di lokasi, tersangka SY langsung menarik tubuh korban secara paksa (dirudapaksa),” imbuh san Kasat Reskrim.
Korban yang takut dengan ancaman pelaku akan memberitahu aksi tersebut kepada keluarganya terpaksa melayani nafsu bejat pelaku agar keluarga tidak malu. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban dengan mahar yang fantastis.
“Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani tersangka karena terbujuk rayuan dinikahi,” ujar Kasat Reskrim.
“Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka. Bahkan kejadian tersebut terjadi hingga 10 kali,” kata Iptu Nuca.
Korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku setelah mendengar ancaman dan bujuk rayu pelaku. Mengetahui hal ini, sang ibu merasa geram. Ia kemudian langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi.
“Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka.Tersangka SY berjanji akan bertanggungjawab dengan bujuk rayu akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Ro 10 juta,” tambah Nuca.
“Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujar Noca.
Kini kasus pemerkosaan tersebut sudah ditanagni Polres Aceh Utara. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Gabung sekarang dan jadilah jutawan dengan memainkan permainan di Agen Judi Online Poker757 Tarik berapapun Kami BAYARKAN yang pastinya Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.. Situs Agen Judi POKER757 memiliki 9 permainan yang hanya memakai 1 User id.
Minimal deposit Rp. 25.000
Minimal Withdraw Rp. 50.000
Support Deposit Via Pulsa & e-Money OVO, Go-Pay dan yang Lainnya
Support 7 Bank BCA,MANDIRI,BNI,BRI.DANAMON,CIMB NIAGA,PERMATA
0 Komentar