Sejoli Ini Dipaksa Telanjang-Motor Dan Ponsel Dirampas Gara Gara Tepergok Lagi Bermesraan



Doktercinta757 - Sejoli Ini Dipaksa Telanjang-Motor Dan Ponsel Dirampas Gara Gara Tepergok Lagi Bermesraan - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua sejoli yang masih di bawah umur sedang asyik bermesraan di bawah jalan tol Mojokerto.

Sepasang kekasig yang masih tergolong anak dibawah umur ini, yakni pria belum genap berusia 18 tahun dan si wanita baru berusia 17  tahun itu dipaksa telanjang dan ponsel serta sepeda motor mereka dirampas oleh seseorang yang mengaku polisi.


Kedua sejoli itu bermesaraan di lorong bawah jalan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada Jumat (12/11) malam. Namun, perbuatan mereka dipergoki pengguna jalan yang berhenti di dekat lokasi yakni Totok Imron Sah (39), warga Desa Gagangkepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

“Pelaku (Totok) mengaku sebagai polisi dari polsek setempat untuk menakut-nakuti korban karena korban berduaan di tempat sepi,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (23/11/2021).

Totok kemudian merampas kunci sepeda motor dan ponsel milik korban pria. Tidak hanya itu, Totok juga memukul wajah korban sebanyak dua kali dan memaksa mereka membuka bajunya untuk berhubungan intim di lokasi.

Namun, Totok kabur sebelum sepasang kekasih itu melakukan hubungan intim. Ia memasukkan semua pakaian korban ke dalam jok sepeda motor. Totok juga membawa kabur ponsel dan sepeda motor Honda Vario nopol S 4481 VQ milik korban.

“Pakaian korban dimasukkan tersangka ke jok sepeda motor korban, lalu motor korban dibawa kabur. Jadi, korban ditinggalkan tanpa busana,” terang Rofiq.

Kemudian, Totok menyuruh anaknya untuk menyembunyikan sepeda motor milik korban di tempat kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan korban melapor ke Polsek Jetis.

“Karena dia (Totok) mencoba melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil kami tangkap,” kami lumpuhkan dan jelas Rofiq.


Akibat perbuatannya itu, Totok dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan putranya disangka dengan pasal 480 KUHP karena menerima barang curian.

“Pasal 365 ancaman pidananya 12 tahun penjara, kalau pasal 82 maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rofiq.


Gabung sekarang dan jadilah jutawan dengan memainkan permainan di Agen Judi Online Poker757 Tarik berapapun Kami BAYARKAN yang pastinya Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.. Situs Agen Judi POKER757 memiliki 9 permainan yang hanya memakai 1 User id.


Bandar66 | Sakong | Capsa Susun | Bandar Poker | BandarQ | AduQ | Poker | Perang Baccarat | Domino99 | Bd QQ | Perang Dadu

Minimal deposit Rp. 25.000

Minimal Withdraw Rp. 50.000

Support Deposit Via Pulsa & e-Money OVO, Go-Pay dan yang Lainnya

Support 7 Bank BCA,MANDIRI,BNI,BRI.DANAMON,CIMB NIAGA,PERMATA

Posting Komentar

0 Komentar